Minimal TUPO 300.000 NM, Apakah tidak sesuai Syariah?
Seperti diketahui bersama, bahwa HPA mensyaratkan para membernya untuk TUPO setidaknya 300.000NM setiap bulan agar memperoleh bonus. Apakah ini sesuai dengan muamalah berdasarkan syariah Islam?
Seperti diketahui bersama, bahwa HPA mensyaratkan para membernya untuk TUPO setidaknya 300.000NM setiap bulan agar memperoleh bonus. Apakah ini sesuai dengan muamalah berdasarkan syariah Islam?